PAHS dan SKKNI Jalan dan Jembatan

 Komponen Harga Satuan Pekerjaan

PAHS (Panduan Analisis Harga Satuan)

Menetapkan langkah-langkah menghitung harga satuan dasar (HSD) :

  1. Bahan
  2. Alat
  3. Tenaga Kerja

Serta, Harga Satuan Pekerjaan (HPS) biaya Penanganan Pekerjaan Jalan dan Jembatan.Penanganan pekerjaan jalan dan jembatan disini meliputi pemeliharaan dan pembangunan.

Acuan Normatif :

  • Kepres No.80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah
  • DPU(Des 2006).Buku 3:Spesifikasi Umum  ,Edisi tahun 2006
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No.KEP-02/MEN/1996,Upah Minimum Regional (UMR) pada 25 wilayah di Indonesia.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.43/PRT/M/2007,Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.15/KPTS/M/2004,tgl 17 Desember 2004,tentang Pelaksanaan Perhitungan Formula Sewa Peralatan,Sewa Bangunan dan Tanah dan Sewa Prasarana Bangunan di lingkunganDepartemen Pekerjaan Umum.

Analisis harga satuan menguraikan suatu perhitungan harga satuan bahan dan pekerjaan yang secara teknis dirinci secara detail berdasarkan metode kerja dan asumsi-asumsi. Analisis ini digunakan sebagai suatu konsep dasar perhitungan harga perkiraan sendiri (HPS) atau owner’s estimate (OE).

 

Komponen Harga Satuan Pekerjaan
Komponen Harga Satuan Pekerjaan
Metode Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan (HSP)
Metode Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan (HSP)

Dalam membuat analisis harga satuan setiap satuan pengukuran memerlukan asumsi metode pelaksanaan pekerjaan atau cara kerja yang digunakan sehingga rumusan analisis harga satuan yang diperoleh mencerminkan harga aktual di lapangan.

Dalam penerapannya, perhitungan harga satuan harus disesuaikan dengan Spesifikasi Teknis yang digunakan, peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, serta pertimbangan teknis (Engineering Adjustment) terhadap situasi dan kondisi lapangan setempat.

Bila terjadi sanggahan terhadap harga satuan yang dihitung berdasarkan asumsi dan faktor yang dirancang dalam perhitungan ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab perencana.

Komponen harga satuan dasar antara lain :

  • Komponen Bahan
  • Komponen Alat
  • Komponen Tenaga Kerja

Perhitungan biaya alat berdasarkan pada :

  • Jenis Alat
  • Kapasitas Alat
  • Umur Ekonomis Alat
  • Jam Kerja Alat Per Tahun
  • Harga Pokok Alat
  • Nilai Sisa Alat
  • Tingkat Suku Bunga
  • Asuransi dan Pajak
  • Tenaga Mesin
  • Upah Tenaga
  • Harga Bahan Bakar dan Pelumas

Biaya tenaga kerja standar dapat dibayar dalam sistem hari orang standar atau jam orang standar. Besarnya sangat dipengaruhi oleh jenis pekerjaan dan lokasi pekerjaan. Secara rinci faktor tersebut dipengaruhi antara lain oleh :

  • Keahlian tenaga kerja
  • Jumlah tenaga kerja
  • Faktor kesulitan pekerjaan
  • Ketersediaan peralatan
  • Pengaruh lamanya kerja.
  • Pengaruh tingkat persaingan tenaga kerja.

SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia)

Hal-hal pokok SKKNI antara lain :

  1. Nama Jabatan (Job Title)
  2. Definisi Jabatan  (Job Description)
  3. Kualifikasi Jabatan (Job Qualification)
  4. Syarat Jabatan (Job Requirement)
  5. Kompetensi Kerja (Competeince)
  6. Indeks Pengetahuan dan Keterampilan yang dipersyaratkan
  7. Tingkat Penguasaan Pengetauan yang dipersyaratkan
  8. Tingkat Penguasaan Keterampilan yang dipersyaratkan
  9. Pengujian Kompetensi (Competiencies Assement)
  10. Batasan Variabel (Variabel Range)

Hal-hal yang dimuat dalam kompetensi dasar antara lain :

  1. Mempelajari gambar dan spesifikasi teknik daftar lalu lintas
  2. Membuat daftar pertanyaan untuk rapat penjelasan dan peninjauan lapangan
  3. Memperkirakan biaya awal berdasarkan gambar untuk tender
  4. Menyiapkan syarat-syarat administrasi untuk keperluan penawaran bersama bagian administrasi
  5. Menghitung biaya-biaya pekerjaan secara rinci berdasarkan gambar dan spesifikasi teknis
  6. Membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan
  7. Melengkapi dokumen klarifikasi
  8. Membuat bank data harga penawaran sebagai referensi lelang berikutnya
sumber : https://www.ilmutekniksipil.com/estimasi-biaya-konstruksi/pahs-dan-skkni-jalan-dan-jembatan
Previous
Next Post »